Jawab: PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000. Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014. Baca Juga: Soal Penjelasan Lebih Lanjut PPh Natura, Ini Kata Dirjen Pajak. Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2014.
Dalam uraian pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa royalti salah satunya adalah imbalan sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan. Di Pasal 23 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanMelihat Definisi pada poin 1 diatas, maka Wajib Pajak PPh pasal 23 adalah : Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) Bentuk Usaha Tetap (BUT) 4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23. Deviden. Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti..