Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 23 dari sudut pandang wajib pajak penerima penghasilan. Untuk memudahkan pemahaman mengenai pencatatan transaksi terkait PPh pasal 23, berikut ini diberikan contoh jurnal dan cara perhitungan PPh pasal 23 dari sudut pandang pihak yang dipotong. Contoh Pertanyaan 1: Apa Itu Pph Pasal 23? Siapa yang Terkena Pph Pasal 23? Kapan Pph Pasal 23 Harus Dibayarkan? Di Mana Pph Pasal 23 Dibayarkan? Bagaimana Mekanisme Pembayaran Pph Pasal 23? Apa Saja Ketentuan yang Mengatur Pph Pasal 23? Contoh Pertanyaan 2: Apa Itu Pph Pasal 23? Siapa yang Terkena Pph Pasal 23? Kapan Pph Pasal 23 Harus Dibayarkan?

Jawab: PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000. Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014. Baca Juga: Soal Penjelasan Lebih Lanjut PPh Natura, Ini Kata Dirjen Pajak. Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2014.

Dalam uraian pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa royalti salah satunya adalah imbalan sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan. Di Pasal 23 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Melihat Definisi pada poin 1 diatas, maka Wajib Pajak PPh pasal 23 adalah : Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) Bentuk Usaha Tetap (BUT) 4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23. Deviden. Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti.
.
  • ioq7k4hm5n.pages.dev/77
  • ioq7k4hm5n.pages.dev/101
  • ioq7k4hm5n.pages.dev/213
  • ioq7k4hm5n.pages.dev/111
  • ioq7k4hm5n.pages.dev/83
  • ioq7k4hm5n.pages.dev/105
  • ioq7k4hm5n.pages.dev/91
  • ioq7k4hm5n.pages.dev/27
  • pertanyaan pph pasal 23 dan jawabannya